Padangsidimpuan – PelitaSemesta.com – Gus Irawan Pasaribu Bupati Tapanuli Selatan, belakangan ini kembali menjadi sorotan publik. Gus Irawan disebut-sebut berada dalam pusaran dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—kasus yang sedang ramai dibicarakan di tingkat nasional. Meskipun belum ada proses hukum yang memastikan keterlibatan langsungnya, isu tersebut membuat perhatian publik terhadap berbagai proyek berlabel CSR di wilayah Tapanuli Selatan semakin tajam.

Proyek Mini Soccer yang saat ini dalam proses pengerjaan di dekat Menara Pandang Kabupaten Tapanuli Selatan turut menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut dikerjakan tanpa adanya papan nama proyek yang memuat informasi penting seperti sumber anggaran, pelaksana kegiatan, maupun waktu pengerjaan.
Dari informasi yang dihimpun PelitaSemesta.com, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembangunan lapangan mini soccer itu bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Peruasahaan Tambang Emas PT. AR, namun Ia tidak mengetahui berapa nilai anggaran proyek tersebut.
“Jadi di mini soccer itu banyak kegiatan, dan satupun dananya tidak ada yang ditampung di Dinas kami atau di APBD,” ujar sumber tersebut kepada PelitaSemesta.com, Rabu (12/11/2025).
Yang turut menimbulkan tanda tanya ialah ditemukannya satu unit alat berat (excavator) di lokasi proyek yang diketahui merupakan CSR Bank Sumut Tahun Anggaran 2025. Dari pantauan awak media, jejak lintasan (track) alat berat tersebut tampak digunakan untuk meratakan tanah lapangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik, apakah proyek tersebut murni didanai CSR oleh satu perusahaan, atau justru terdapat kolaborasi beberapa pihak tanpa kejelasan mekanisme serta transparansi penggunaan dana CSR.
Sementara itu, seorang pekerja di proyek tersebut, tukang bermarga Lubis, menyebut bahwa selama dua bulan ia bekerja, papan proyek belum pernah dipasang.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sofyan Adil, usai apel sore pada Rabu (12/11/2025), enggan diwawancarai dengan alasan harus segera menghadiri rapat Badan Anggaran. Padahal, sebelumnya materi wawancara terkait proyek Mini Soccer sudah disampaikan melalui Kabag Protokol, M. Yusuf Nasution.
“Maaf ya, saya enggak bisa. Mau buru-buru rapat Badan Anggaran,” ucap Sofyan Adil singkat.
Semnetara itu, salah seorang Pegawai Bank Sumut yg enggan namanya di sebutkan, mengatakan kalau urusan CSR Bank Sumut berupa Alat Berat (Excavator) itu kewenangan kantor pusat, kalau kami hanya sebatas mengetahui kalau barang itu dah sampai di tempat, ujarnya kepada PelitaSemesta.com, Selasa (18/11/2025)
Menurut aturan dana CSR itu di peruntukkan ke tiga bidang, Pendidikan, Kesehatan dan Lingkungan, beliau mengatakan kalau prosesnya itu adalah dari hasil permintaan pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan, yang telah memiliki MoU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan maupun pihak-pihak terkait dari PT. AR belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pelaksanaan serta mekanisme penggunaan dana CSR pada proyek mini soccer tersebut.
Publik berharap pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan DPRD Tapanuli Selatan, segera menelusuri kejelasan proyek ini agar tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana CSR di daerah tersebut. (Erijon Damanik)













-
-