TAPANULI SELATAN — PelitaSemesta.com-Pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, sorotan publik kian menguat terhadap dugaan kontribusi aktivitas industri dalam memperparah kerusakan lingkungan.
Desakan transparansi dan penegakan hukum pun mengemuka agar penyebab bencana dapat diusut secara objektif dan akuntabel.
Sorotan Lingkungan Pascabencana
Ketua Perhimpunan Pemerhati Pembangunan Lingkungan dan Hidup Indonesia (PPLHI), Erijon Damanik, bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat, menyoroti dugaan masih berlangsungnya aktivitas operasional PT Agincourt Resources (PT AR) di kawasan pertambangan Batang Toru, meskipun bencana lingkungan baru saja terjadi.
Temuan Dugaan Aktivitas Operasional
Erijon menyampaikan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya truk pengangkut batu kapur yang masuk ke area tambang PT AR.
“Sebagaimana diketahui, batu kapur lazim digunakan untuk menetralisir limbah produksi emas,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa indikasi aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pascabencana.
Insiden di Lapangan dengan Petugas Keamanan
Erijon juga menyesalkan insiden yang terjadi saat dirinya hendak mendokumentasikan aktivitas tersebut. Ia mengaku sempat mengalami perlakuan fisik dari petugas keamanan perusahaan.
“Saya hanya mengambil gambar truk pengangkut batu kapur yang sudah masuk ke area tambang. Namun saya sempat dipiting dan diminta menjauh dari pintu utama serta diarahkan menunggu di area parkir,” ungkapnya.
Klarifikasi dari Pihak Perusahaan
Selanjutnya, Erijon dihubungkan dengan pihak media relations PT AR yang mengaku bernama Imam Yahdi. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah warung kopi di sekitar Pasar Batang Toru.
Dalam klarifikasinya, Imam menyampaikan bahwa penggunaan batu kapur dimaksudkan untuk menetralkan tingkat keasaman tanah pascapengerukan.
Pertanyaan atas Status Penghentian Kegiatan
Menurut Erijon, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebut telah menghentikan sementara kegiatan PT AR sejak 6 Desember 2025 karena dugaan keterkaitan dengan bencana di Batang Toru. Namun demikian, fakta di lapangan dinilai tidak sejalan dengan kebijakan tersebut.
Desakan Penegakan Hukum Transparan
“Faktanya, hingga Selasa (23/12/2025), aktivitas masih terpantau. Truk pengangkut batu kapur terlihat masuk ke area tambang, bahkan beberapa unit tampak mengantre di depan gerbang,” tegas Erijon.
PPLHI pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat, membuka informasi secara transparan, dan memastikan setiap kebijakan penghentian kegiatan dijalankan secara konsisten demi pemulihan lingkungan dan keselamatan masyarakat.(Sopian Ali.A)













-
-