Jakarta – PelitaSemesta -Andy Stefanus Harahap. SH. Yang merupakan Pengacara / penasihat Hukum Jaksa Jovi Andrea Bactiar buka suara terkait, penangkapan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jakarta, Kamis 29/8/2024.
Dimana clien kami dikenal sebagai sosok yang kritis, serta mempunyai integritas dan prinsip dalam melakukan Pekerjaannya Sebagai Jaksa, dimana Clien saya tersebut kini harus mendekam dalam sel Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kota Padangsidimpuan.
Setelah sebelumnya ditahan pada Rabu 21/8/2024 di Polres Tapanuli Selatan.
Menurut Andy.S. Harahap S.H, clien kami terkesan dicari – cari kesalahannya, termasuk dengan dilakukannya tes urine terhadap Jaksa Jovi, ini menjadi presenden buruk bagi penyidik kepolisian Polres Tapanuli Selatan, Clausalitasnya dimana?
Dengan adanya Laporan Dugaan Pencemaran UU ITE yang dilaporkan terhadap clien saya, disangkut pautkan dengan dilakukannya tes urine urgensinya dari Polres Tapanuli selatan apa?
Tak Hannya disitu, terkait upaya paksa yang dilakukan oleh Polres Tapsel, dimana Kapolres Tapanuli Selatan pada Pers Release Senin lalu, mengatakan adanya izin dari kejaksaan Agung terkait pemeriksaan terhadap clien kami pertanggal 15 Juni 2024, dimana dalam surat tersebut tidak secara spesifik menjelaskan sebagaimana diatur dalam UU RI No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang No 16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik indonesia.
Dalam pasal 8 ayat 5 dengan tegas menjelaskan ” Dalam melaksanakan Tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa Hannya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Sementara Surat yang diterima oleh Kepolisian pertanggal 15/6/2024 tersebut Hannya menggunakan Frasa “pemeriksaan” jadi Jangan mengartikan seenaknya dong, digiring seakan bisa melakukan penggeledahan dan upaya paksa terhadap clien saya.
Belum lagi Kejaksaan Tapanuli Selatan yang selama ini berbicara tentang keadilan restoratif justru terkesan ( pembalasan ) dimana dalam melaksanakan penuntutan tidak Hannya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan kepengadilan, tetapi harus termasuk juga penyelesaiian perkara diluar lembaga pengadilan, melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan Restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.
Clien saya Jaksa Jovi , sebut Andy Harahap” seharusnya menjadi investasi bagi kejaksaan termasuk diantaranya Kejaksaan kini telah bebas dari bayang bayang yang selama ini membelenggu kejaksaan, dibuktikan dengan perjuangannya di Mahkamah Konsitusi untuk menutup celah hukum bagi angota partai politik diangkat menjadi Jaksa Agung ( Putusan MK No 6 / PUU-XXII/2024 ) Hasil Perjuangan Jaksa Jovi.
Kejaksaan Mungkin Lupa dengan penyesuaian Standart perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya diindonesia sesuai dengan standar perlindungan profesi jaksa yang diatur dalam United Nations Guidelines On The Role Prosecutors dan International Association Of Prosecutor Mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak Tahun 2006.
Advokat / Pengacara Andy Stefanus Harahap S.H berharap Pemidanaan terhadap cliennya tersebut Harusnya menjadi Upaya Ahir, apalagi hingga berujung pada pemecatan bukan merupakan pilihan yang tepat, bahkan akan berujung pada penurunan kepercayaan Publik ( Public Trust ) masyarakat terhadap Insitusi Kejaksaan, dimana insitusi tersebut akan dianggap tidak mempunyai Hati Nurani, Atau Anti Kritik.
Mengingat Clien kami Jovi Andrea Bactiar Hannya Mengkritik, atau menyampaikan pendapat untuk kepentingan Umum, Dan Bukan Pelaku Kriminal Kelas Kakap, Imbuhnya.(editor: Erijon Damanik)